Rabu, 8 Juli 2026

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Divonis Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Terdakwa kasus pembunuhan lima orang dalam satu keluarga atas nama Ririn Rifanto (tengah) saat menjalani persidangan pembacaan vonis di PN Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). Foto: Antara.

Perubahan hukuman dapat diberikan apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyebut, pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terutama terhadap korban anak merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penegakan hukum tegas dan efektif.

“Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se,” ujar Wimmy.

Menurut hakim, hukuman mati tidak hanya bertujuan sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 8 Juli 2026
25o
Kurs