Perubahan hukuman dapat diberikan apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyebut, pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terutama terhadap korban anak merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penegakan hukum tegas dan efektif.
“Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se,” ujar Wimmy.
Menurut hakim, hukuman mati tidak hanya bertujuan sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

NOW ON AIR SSFM 100

