Wimmy menegaskan, putusan tersebut diberikan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan simpati maupun narasi yang tidak didukung pembuktian.
“Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan,” katanya.
Majelis hakim menyebut sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pemberatan hukuman, di antaranya perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak adanya perdamaian, sikap tidak jujur terdakwa, serta tidak adanya penyesalan atas perbuatannya.
Sementara itu, hakim menyatakan tidak terdapat faktor yang meringankan bagi terdakwa sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana maksimal.
Ririn Rifanto dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

NOW ON AIR SSFM 100

