Jumat, 10 Juli 2026

Tersangka Paksa Bawahannya Percepat Proses Pencairan KUR dan Alirkan ke Rekening Pribadi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
I Gede Punia Aspidsus Kejati Jatim saat menjelaskan terkait penangkapan tiga tersanhka dugaan korupsi penyaluran KUR oleh bank milik negara. Foto: Akira suarasurabaya.net

Akibat perbuatan itu, dua ketua CA merugikan negara sebesar Rp12,5 miliar sepanjang 2021-2023.

“Sementara total kerugian keuangan negara dari keseluruhan perkara ini mencapai Rp41,4 miliar, berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim,” jelasnya.

Adapun saat ini, tersangka AM dan IS langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sampai 27 Juli 2026 mendatang, sebelum disidangkan. Sementara tersangka MFH, saat ini telah ditahan di Lapas Jember terkait perkara lain.

Kepada tiga tersangka, Kejati Jatim menyangkakan Pasal 603 dan 604 tentang Tindak Pidana Korupsi.(kir/ris/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 10 Juli 2026
29o
Kurs