Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 Republik Indonesia, menyatakan bersedia disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Kesediaan tersebut disampaikan Jokowi saat Christina Endarwati Hakim Ketua menanyakan kesiapannya untuk mengucapkan sumpah sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Apakah saudara bersedia untuk disumpah?” tanya Christina dalam persidangan.
“Bersedia,” jawab Jokowi.
Antara melansir, Jokowi hadir di ruang sidang mengenakan batik bernuansa cokelat dan peci hitam. Kehadirannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa.
NOW ON AIR SSFM 100

