Senin, 5 Oktober 2026

Wisnu Hani Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN, 16 Pegawai Juga Disanksi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kondisi Lapas Kelas AII Cibinong di Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (25/9/2026). Foto: Antara

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Wisnu Hani Putranto Kalapas Kelas IIA Cibinong dari status aparatur sipil negara (ASN) setelah hasil investigasi terkait temuan hunian berfasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Selain Wisnu, Kemenimipas menjatuhkan sanksi disiplin kepada 16 pegawai lainnya. Sanksi tersebut diberikan setelah proses pemeriksaan internal terhadap jajaran Lapas Kelas IIA Cibinong.

Rudi Setiawan Inspektur Jenderal Kemenimipas mengatakan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Usman Madjid, yang sebelumnya menjabat Kalapas Cibinong.

“Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi saat dikonfirmasi seusai konferensi pers di Kantor Kemenimipas, Senin (5/10/2026).

Rudi menegaskan, Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang dikenai hukuman disiplin. Dari seluruh pegawai yang diperiksa, Wisnu menjadi satu-satunya yang diberhentikan dari status ASN.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 5 Oktober 2026
31o
Kurs