Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Wisnu Hani Putranto Kalapas Kelas IIA Cibinong dari status aparatur sipil negara (ASN) setelah hasil investigasi terkait temuan hunian berfasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Selain Wisnu, Kemenimipas menjatuhkan sanksi disiplin kepada 16 pegawai lainnya. Sanksi tersebut diberikan setelah proses pemeriksaan internal terhadap jajaran Lapas Kelas IIA Cibinong.
Rudi Setiawan Inspektur Jenderal Kemenimipas mengatakan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Usman Madjid, yang sebelumnya menjabat Kalapas Cibinong.
“Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi saat dikonfirmasi seusai konferensi pers di Kantor Kemenimipas, Senin (5/10/2026).
Rudi menegaskan, Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang dikenai hukuman disiplin. Dari seluruh pegawai yang diperiksa, Wisnu menjadi satu-satunya yang diberhentikan dari status ASN.

NOW ON AIR SSFM 100

