“Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai tadi peraturan yang ada,” ujarnya.
Pemberian sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan Kemenimipas terhadap persoalan di Lapas Cibinong yang sebelumnya menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya hunian dengan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lapas.
Rudi menegaskan seluruh hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenimipas.
Aturan yang menjadi dasar pemberian sanksi antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (ant/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

