KBRI Tokyo menyediakan dua nomor hotline yang dapat digunakan WNI untuk mendapatkan bantuan terkait pelindungan.
Dara juga mengingatkan WNI agar tidak ragu melaporkan kasus kekerasan, perundungan atau pelanggaran aturan di tempat kerja kepada kepolisian setempat.
“Banyak sekali warga kita yang bekerja di Jepang, ketika mengalami kekerasan atau bully di tempat kerja, merasa takut untuk melaporkan ke polisi. Jangan takut. Laporan ini sangat penting untuk dilakukan untuk memutus cycle kekerasan,” ujarnya.
KBRI Tokyo juga mengingatkan pentingnya perlindungan tambahan melalui asuransi, terutama bagi WNI yang bekerja di Jepang.
Asuransi dinilai dapat membantu meringankan beban ketika terjadi musibah, termasuk apabila membutuhkan proses pemulangan jenazah ke Indonesia.

NOW ON AIR SSFM 100

