Selasa, 11 Agustus 2026

Yaqut Cholil Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026, yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.

KPK pada 14 Juli 2026 mengumumkan telah melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK.(ant/iss/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 11 Agustus 2026
32o
Kurs