Tapi, Yusril belum mengungkapkan detail nama-nama korban penyadapan ilegal, serta ada tidaknya nama Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden dalam daftar.
“Wallahualam bissawab. Yang baru saya dengar adalah Bapak Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol.Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol.Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang tahun 2025 sampai 2026.
Komjen Pol. Asep Safrudin Kabareskrim Polri mengatakan, penyadapan dilakukan dengan cara memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Sehingga, nomor-nomor yang masuk terpantau tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
NOW ON AIR SSFM 100

