Rabu, 4 November 2026

Yusril Belum Terima Informasi Gibran Wapres Masuk Daftar Korban Penyadapan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden Ri berbincang dengan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya. Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

Padahal, mekanisme pemantauan dan penyadapan oleh polisi wajib mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang menegaskan proses penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dugaan penyalahgunaan sistem tersebut bukan cuma aktivitas pemantauan. Pada Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer tersebut.

Perintah penghapusan itu diduga bertujuan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.

Kasus penyadapan ilegal mulai diproses sesudah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan membuat laporan polisi tanggal 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, polisi memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami konstruksi perkara.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Rabu, 4 November 2026
34o
Kurs