Padahal, mekanisme pemantauan dan penyadapan oleh polisi wajib mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang menegaskan proses penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dugaan penyalahgunaan sistem tersebut bukan cuma aktivitas pemantauan. Pada Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer tersebut.
Perintah penghapusan itu diduga bertujuan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.
Kasus penyadapan ilegal mulai diproses sesudah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan membuat laporan polisi tanggal 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, polisi memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami konstruksi perkara.
NOW ON AIR SSFM 100

