Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menegaskan, penanganan hukum rangkaian kericuhan setelah demonstrasi 27 Agustus 2026 harus dilakukan secara objektif dan tak boleh pandang bulu.
Menurut Yusril, penyelidikan harus menyasar siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga terlibat, baik secara individu, kelompok, maupun organisasi masyarakat.
“Penyelidikan harus dilakukan terhadap siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga mempunyai keterlibatan, baik individu, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/9/2026) yang dikutip Antara.
Yusril mengatakan, aparat penegak hukum harus mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa, berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Termasuk, kata dia, dalam kasus meninggalnya Bambang Setiyawan dalam rangkaian kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta, 27 Agustus lalu. “Proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kalau dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, Yusril menyebut aparat dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. “Yang penting, semua proses itu harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Yusril, memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya Bambang. Pemerintah juga mendukung penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut peristiwa tersebut. Polisi juga telah memeriksa 14 saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta berbagai video yang berkaitan dengan kejadian.
Dari hasil pendalaman, penyidik telah mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan dan masih melakukan pengejaran. Selain kasus Bambang, kepolisian juga memproses sejumlah tindak pidana lain yang terjadi dalam kericuhan 27 Agustus.
Pada 2 September 2026, Polda Metro Jaya menyampaikan telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Yusril menegaskan, penegakan hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan latar belakang, kelompok, maupun organisasi yang diikutinya.
“Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” ungkapnya.
Di sisi lain, Yusril mengatakan pemerintah tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak konstitusional.
Namun, kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, penganiayaan, perusakan, maupun tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
“Kita ingin kebenaran diungkap secara terang, korban mendapatkan keadilan, dan hukum berlaku sama bagi semua orang,” pungkas Yusril. (ant/bil/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

