Pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu, Jawa Timur, tetap pada jadwal semula, yakni 5 Nopember 2007 dan pada hari itu ditetapkan sebagai hari libur resmi daerah tersebut seperti tertuang dalam SK Gubernur No 131.422/57.011/2007.
MASHURI ABDUL ROCHIM Ketua DPRD Kota Batu, pada
“Dalam SK yang kami terima, Mendagri menyetujui perubahan tahapan Pilkada terutama pelaksanaan pencoblosan yang semula tanggal 25 Oktober menjadi 5 November dan SK ini harus dilaksanakan serta dipatuhi oleh semua pihak termasuk masyarakat secara luas,” katanya.
Menurut dia, dengan turunnya SK Mendagri tentang pelaksanaan pencoblosan Pilkada tersebut, maka tidak ada lagi polemik dan keraguan baik perangkat yang terkait Pilkada maupun masyarakat luas sebagai pemilih serta pasangan calon yang dipilih.
Sementara itu, SOENDJOJO Plt Sekda Kota Batu, mengatakan, dana Pilkada baik untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun untuk pengamanan akan segera dicairkan guna memperlancar proses pelaksanaan Pilkada di daerah itu.
Ia mengakui, pencairan anggaran Pilkada tersebut tidak ada desakan dari manapun, karena sudah disetujui dan disahkan dalam APBD 2007, maka tidak ada alasan untuk tidak mencairkannya, apalagi Pemkot juga telah melakukan rapat dengan Muspida setempat yang membahas baik buruknya jika anggaran Pilkada tidak bisa dicairkan.
Dana Pilwali Kota Batu yang ditetapkan dalam APBD 2007 sebesar Rp4,8 miliar, namun baru dicairkan sekitar 30 persen dari total anggaran yang disetujui dan disahkan sehingga ada sisa 70 persen yang bakal dicairkan meskipun tanpa persetujuan M KHUDLORI Walikota Batu.(ant/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
