Supratman Andi Agtas Menteri Hukum menyampaikan bahwa Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi disahkan.
Menurutnya, regulasi tersebut membawa sejumlah penguatan, terutama pada aspek pengawasan terhadap institusi kepolisian.
Supratman menegaskan bahwa substansi utama dalam undang-undang yang baru disahkan itu adalah penguatan mekanisme pengawasan agar kinerja kepolisian semakin akuntabel dan transparan.
“Hari ini tadi baru saja kita sahkan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang pada prinsipnya tentu dilakukan penguatan dan perluasan-perluasan menyangkut soal aspek pengawasannya,” ujar Supratman dalam konferensi pers seusai rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (9/10/2026).
Seperti diketahui, satu di antara substansi penting dalam UU Polri adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri.
Pemerintah dan DPR menyepakati batas usia pensiun tamtama dan bintara menjadi paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

