Selasa, 30 April 2024

DKPP Berhentikan 13 Anggota PPK Pasuruan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Sebanyak 13 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mendapat sanksi pemberhentian tetap.

Hal ini terungkap dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/5/2014), memutuskan bahwa mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, danTeradu XIII atas nama Saudara Suhudi Rokhmad (Anggota PPK Wonorejo). Imam Taufik (Anggota PPK Purwosari), Eko Widiyanto (Anggota PPK Purworejo), Akhmad Khumaidi (Anggota PPK Gempo), Budiarjo (Anggota PPK Beji), Sudjarwanto (Anggota PPK Bangli), Lutfillah (Anggota PPK Lekok), Ansori Huzaemi (Anggota PPK Kraton), Edy Riyanto (Anggota PPK Pohjentrek), Mustain JS (Anggota PPK Gondangwetan), Endang Sutriani (Anggota PPK Winongan), Mochammad Sholeh (Anggota PPK Grati), dan Mochammad Tauhid (Anggota PPK Prigen,” demikian amar putusan DKPP seperti dibacakan oleh Nur Hidayat Sardini Anggota Majelis di ruang sidang DKPP, Jakarta.

Ke-13 Anggota PPK tersebut diadukan ke DKPP oleh Zainal Abidin Ketua KPU Kabupaten Pasuruan dalam bentuk surat penerusan. Mereka dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan menerima gratifikasi dari salah satu caleg.

Mendapat laporan atas kejadian tersebut, KPU Pasuruan telah melakukan pemeriksaan dan memberhetikan mereka sementara melalui surat keputusan Nomor 62/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, para Teradu justru tidak hadir untuk membela diri. Sidang kali ini adalah sidang putusan pertama yang dilakukan oleh DKPP secara jarak jauh melalui video converence dengan melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang telah membantu memeriksa perkara.

Majelis dipimpin Jimly Asshiddiqie Ketua DKPP dengan didampingi anggota-anggotanya, masing-masing Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti berada di ruang sidang DKPP, Jakarta.

Sementara, Anggota Tim Pemeriksa serta para Pengadu dan Teradu hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal perkaranya.(faz/ipg)

Teks Foto:
– Ilustrasi

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
29o
Kurs