Selasa, 21 Mei 2024

Menteri Rangkap Jabatan di Partai, PDIP Belum Bahas

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Dari anggota partai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang memperoleh jatah kursi menteri, baru Partai Nasdem yang melaksankan larangan rangkap jabatan pengurus partai.

Meskipun larangan presiden itu tidak dibatasi deadline dan sanksinya, Nasdem langsung memberhentikan kadernya yang menjadi anggota kabinet kerja Jokowi-JK, dari pengurus partai.

Mereka itu antara lain Ferry Murzidan Baldan Menteri Agraria dan Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup.

Surya Paloh Ketua Umum DPP Partai Nasdem, mengatakan, membebaskan kadernya dari pengurus partai secepatnya agar fokus pada tugasnya di kabinet.

“Nasdem ingin menjadi contoh yang baik,” kata Paloh.

Kader partai lain yang menjadi anggota kabinet, diantaranya : Yudi Chrisnandi dari Partai Hanura, Hanif Dhakiri, Marwan Ja’far, Imam Nahrawi dari PKB. Lukman dari PPP, Hakim Saifuddin, Puan Maharani, Tjahjo Kumolo dari PDI Perjuangan.

Puan Maharani, Wakil Sekjen DPP PDI yang menjadi Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menyatakan masih belum membahas pelepasan jabatan pengurus partai untuk kader PDI P yang menjadi menteri.

“Meskipun larangan jabatan itu dari presiden yang diusung PDI Perjuangan, tapi pimpinan partai masih mencarikan solusinya,” kata Puan.

Romahurmuziy Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya, mengatakan, Lukman Hakim Syaifudin Ketua Dewan Pakar PPP yang sekarang menjadi Menteri Agama, tidak terkena aturan rangkap jabatan, karena tidak masuk dalam struktur pengurus harian.(jos/nif/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024
25o
Kurs