Selasa, 21 Mei 2024

Pejabat Jatim Diminta Segara Laporkan Harta Kekayaan

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Biro Hukum Setdaprov Jawa TImur mendesak seluruh pejabat eselon I, II dan III di lingkungan pemerintah Jawa Timur segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Kami segera kirimkan edaran, seluruh pejabat mulai eselon III hingga I wajib laporkan harga kekayaanya ke KPK. Copy penyampaian juga harus diserahkan ke kami,” kata Himawan Estu Bagijo, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur, Kamis (11/9/2014).

Menurut dia, biro hukum sebagai pokja sekretariat KPK di Jawa Timur, memang wajib mengingatkan seluruh pejabat untuk segera melakukan pelaporan.

Kewajiban menyampaikan LHKPN ini setidaknya juga untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur bernomor 188/282/KPTS/013/2008 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Jatim.

Sekadar diketahui, dari laman KPK di www.kpk.go.id, mayoritas pejabat di Jawa Timur hingga saat ini memang belum menyampaikan LHKPN. Bukan hanya pejabat eselon II dan III, bahkan pejabat eselon I sekelas Akhmad Sukardi yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah juga diketahui terakhir menyerahkan LHKPN pada 3 Mei 2001 silam ketika masih menjabat Kepala Biro Keuangan.

Padahal di satu sisi, pimpinan mereka yaitu Soekarwo, Gubernur dan Saifullah Yusuf, wakil Gubernur di laman KPK.go.id tampak rajin melaporkan kekayaannya. Terakhir pasangan ini melaporkan LHKPN pada 19 Mei 2013. (fik/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024
25o
Kurs