Minggu, 19 Mei 2024

Pengunduran Pilkada Serentak 2016, Timbulkan Kekosongan Kepala Daerah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Pemerintah melalui Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setuju terkait Pilkada yang serentak diundur hingga tahun 2016.

Pemunduran tersebut, dinilai lebih tepat untuk mencapai tujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 dalam menyelenggarakan pilkada yang serentak, efektif dan efisien.

Namun, pimpinan Dewan justru mempertanyakan rencana pemerintah untuk mengundurkan pelaksanaan Pilkada tersebut. Sebab, konsekuensi adalah terjadi kekosongan Kepala daerah dan akhirnya pemerintah mensiasatinya dengan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt).

Selain itu, kewenangan dari adanya Plt hanya terbatas dan tidak bisa mengambil keputusan yang strategis.

“Kenapa harus diundur? Apakah Plt hasilnya sama? Menurut saya, yang penting Perppu Pilkada itu harus selesai dulu,” ujar Agus Hermanto Wakil Ketua DPR RI di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Menurut Agus, bila Perppu Pilkada no 1 ini disetujui jadi UU Pilkada, justru akan mampu memperbaiki pelaksaan dan penyelenggaraan Pilkada langsung.

“Karena, kalau kemudian pembahasan Perppu ini dapat diselesaikan segera dan pelaksanaan Pilkada mau dimundurkan, maka hal ini tidak sesuai. Apa yang kita rencanakan meleset, kan gak betul. Sehingga alasan itu, tidak tepat dengan mundurin begitu saja,” tegas politisi Demokrat ini.

Menurut Agus, semua masyarakat menghendaki agar pelaksanaan Pilkada dapat dilaksanakan tepat sesuai waktunya.

“Jika pembahasan Perppu pilkada itu bisa cepat dan diterima, akan memberi payung hukum bagi pelaksanaan. Lalu kenapa kalau bisa cepat kok diperlama ?,” tegasnya.(faz/ono/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
33o
Kurs