Selasa, 21 Mei 2024

Kunjungan Pansus ke Sukamiskin Tak Bisa Pengaruhi Proses Hukum

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Eva Achjani Ulfa pakar hukum pidana Universitas Indonesia. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Hari ini Pansus Angket KPK mengunjungi Lapas Sukamiskin Bandung untuk meminta keterangan Narapidana Korupsi pada waktu menjalani pemeriksaan di KPK apakah menyalahi prosedur pemeriksaan atau tidak.

Eva Achjani Ulfa pakar hukum pidana Universitas Indonesia menegaskan kalau kunjungan Pansus Angket KPK tersebut tidak bisa mempengaruhi hukum yang sedang dijalani para Napi korupsi tersebut.

Kata dia, apapun temuan Pansus tetap harus melalui proses peradilan juga.

“Saya kira begini, kalau dalam konteks hukum pidana, apapun temuannya, harus kembali diproses di dalam sistem peradilan pidana sendiri. Dalam konteks politik tidak bisa. Oleh karena itu, apapun yang ditemukan disana ketika itu diangkat, maka akan menjadi domain penegak hukum sendiri,” ujar Eva saat akan menjadi pembicara diskusi soal RUU KUHP di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Sehingga, kata Eva, kunjungan tersebut secara politis tidak ada nilainya dalam hukum.

“Dalam proses atau konteks hukum (kunjungan pansus) tidak ada nilainya apa-apa,” kata Eva.

Menurut dia, kunjungan Pansus ke Lapas Sukamiskin, kalau hanya bertanya itu tidak ada masalah. Karena intinya, narapidana disana hanya terikat kebebasannya saja.

“Narapidana kan juga rakyat, jadi mereka juga perlu didengar keluhannya,” kata dia.(faz/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024
26o
Kurs