Senin, 13 Mei 2024

Tim Sukses Cagub DKI Siap Bertarung Dua Putaran

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tiga Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta. Foto: Faiz/Dok suarasurabaya.net

Persaingan tiga pasang calon Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 masih berlangsung ketat. Tiga pasang calon terus bersaing memperebutkan hati warga Jakarta.

Pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, maupun Anies Baswedan-Sandiaga Uno, sama-sama berpeluang menjadi pemimpin ibu kota.

Sejumlah pengamat politik dan lembaga survei memprediksi, pertarungan memperebutkan kursi DKI 1 akan berlangsung dua putaran.

Jerry Sambuaga anggota tim pemenangan Basuki-Djarot siap melakoni dua putaran, meski targetnya menang satu putaran.

“Kami sebagai tim pemenangan tentu punya target bisa menang satu putaran, karena dari segi efisiensi penyelenggaraan, biaya, waktu dan sebagainya. Itu idealnya,” kata Jerry kepada suarasurabaya.net, Sabtu (28/1/2017).

Tapi, tim pemenangan pasangan nomor urut 2 realistis melihat dinamika di masyarakat DKI, yang sama-sama punya basis pendukung.

“Kalau memang harus dua putaran ya kami siap berkompetisi secara sehat. Yang penting, segala tahapan Pilkada dilalui dengan baik, penyelenggara bekerja profesional, dan jangan ada kecurangan,” tegasnya.

Sementara itu, Nachrowi Ramli Ketua Tim Pemenangan Agus-Sylvi yakin pasangan yang diusung bisa menang satu putaran. Untuk itu, dia sudah menyiapkan sekitar 300 orang yang bertugas mensosialisasikan visi dan misi Agus-Sylvi di berbagai wilayah Jakarta.

Sedangkan Mardani Ali Sera, Ketua Timses Anies-Sandi, memprediksi Pilkada DKI Jakarta dapat dimenangkan pasangan nomor urut 3 lewat dua putaran.

Sekadar diketahui, Provinsi DKI Jakarta menggunakan ketentuan Pasal 11 UU 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 11 ayat (1) UU 29/2007 menyebutkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Dalam Pilkada DKI 2017, kalau tiga pasang calon masing-masing cuma mendapat dukungan di bawah 50 persen, maka harus dilakukan pemungutan suara lagi yang diikuti dua peraih suara terbanyak di putaran pertama.

Hal ini berbeda dengan daerah lain, di mana pemenang jadi milik pasangan calon yang meraih dukungan paling banyak, tidak harus lebih dari 50 persen pemilik suara yang tercatat dalam daftar pemilih tetap.

Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan KPU DKI Jakarta, pemungutan suara putaran pertama dilaksanakan tanggal 15 Februari 2017. Dan, putaran kedua 19 April 2017. (rid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 13 Mei 2024
25o
Kurs