Minggu, 1 November 2026

Dana Caleg di Kabupaten Mojokerto Tidak Dibatasi

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto tidak membatasi besaran dana kampanye para caleg. Caleg hanya perlu memberikan laporan dana yang masuk ke setiap caleg secara rinci.

Ahmad Arif Divisi Teknis KPU mengatakan, laporan yang dilakukan caleg harus dilakukan 2 tahap. Tahap pertama dimulai sejak awal kampanye di 22 September 2018 lalu dan Tahap kedua berupa laporan penggunaan dana kampanye jelang pencoblosan.

Laporan Teguh Maja FM pada Jaring Radio Suara Surabaya, Kamis (18/10/2018), saat ini seluruh caleg sudah melaporkan dana kampanye di KPU Kabupaten Mojokerto. Hanya saja, Arif mengaku tidak hafal nominal dana yang sudah dilaporkan para Caleg. (bas/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Minggu, 1 November 2026
30o
Kurs