Senin, 29 April 2024

Gubernur Jatim Imbau PJS agar Tetap Jalankan Tugas Setelah Masa Tugas Selesai

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Soekarwo pada acara Penyerahan Surat Keputusan Plt di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (23/06/2018). Foto: Humas Pemprov Jatim

Berakhirnya masa tugas para penjabat sementara (PJS) bupati/walikota serta berakhirnya cuti diluar tanggungan negara bagi gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati hari ini Sabtu (23/6/2018), tidak boleh menjadikan adanya kekosongan kekuasaan karena pemerintahan harus tetap berjalan.

“Tidak boleh ada kekosongan pemerintahan meskipun besok hari libur, karena ini sudah diatur oleh Undang-Undang,” demikian ditegaskan Soekarwo Gubernur Jatim berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net.

Soekarwo menegaskan kedisiplinan itu pada acara Penyerahan Surat Keputusan Plt Bupati Jombang, Plt Walikota Malang dan Plt Walikota Kediri serta Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati Jombang kepada Plt Bupati Jombang, dari Pjs Walikota Malang kepada Plt Walikota Malang dan dari Pjs Walikota Kediri kepada Plt Walikota Kediri di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (23/06/2018).

“Kegiatan ini sudah kami pertimbangkan dengan baik dan seksama,” imbuhnya.

Terkait berakhirnya masa tugas Pjs bupati/walikota, Pakde Karwo menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dengan baik.

“Kontribusi para Pj bupati/walikota ini telah mampu menciptakan situasi kab/kota yang aman dan tertib sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar,” ungkapnya.

Ditambahkan, kepada Wabup Jombang, Wawali Malang serta Walikota dan Wawali Kediri yang telah habis masa kampanyenya dan kembali aktif. Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, mengajukan rancangan Perda, dan menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Selain itu, lanjut Pakde Karwo, pada saat minggu tenang mulai tanggal 24 sampai dengan 26 Juni 2018, pasangan calon/paslon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.

“Saya ingatkan bahwa bawaslu kab/kota memiliki kewenangan sangat besar dalam memberikan sanksi secara langsung terhadap pelanggaran pemilu sesuai UU No.10 Th. 2016 dan UU No. 12 Th. 2017,” tegasnya.(tna/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs