Sabtu, 4 Mei 2024

KPU Menilai DPR Masih Setengah Hati Melarang Mantan Koruptor Nyaleg

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wahyu Setiawan Komisioner KPU memberikan keterangan terkait penetapan dapil untuk Pemilu 2019, Rabu (18/4/2018), di Kantor Pusat KPU, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, masih pro kontra.

Hal itu karena DPR RI, Pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kurang sependapat dengan rencana KPU mengeluarkan peraturan tersebut.

Padahal, waktu rapat dengar pendapat membahas rancangan PKPU itu, Komisi II DPR RI, pemerintah, dan Bawaslu menyatakan punya semangat memberantas korupsi.

Wahyu Setiawan Komisioner KPU menilai, mayoritas fraksi di DPR masih setengah hati.

Menurutnya, kalau DPR mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan legislatif, seharusnya mendukung penuh rencana KPU.

“Partai politik yang ada di DPR menyatakan komitmennya memberantas korupsi. Kalau memang sama-sama punya komitmen, kenapa tidak mendukung rencana KPU menerbitkan larangan mantan koruptor nyaleg?” kata Wahyu dalam diskusi publik yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Di sisi lain, Komisi II DPR kata Wahyu, tidak mempermasalahkan PKPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Uniknya, kami sudah merampungkan PKPU pencalonan Anggota DPD, dan sudah berlaku. Di situ disebutkan, salah satu syarat menjadi calon Anggota DPD, bukan mantan napi koruptor. Tapi, waktu rapat konsultasi, Komisi II DPR tidak mempersoalkan aturan itu,” tegas Wahyu.

Sebelumnya, Arif Budiman Ketua KPU menegaskan pihaknya konsisten mengupayakan pemberlakuan PKPU tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Sesudah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI awal pekan ini, KPU langsung merapihkan draf PKPU, kemudian menyerahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Arief Budiman mengatakan, KPU sudah tahu konsekuensi pemberlakuan aturan itu, termasuk menghadapi gugatan judicial review pihak-pihak yang merasa dirugikan, di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh kepada KPU, terkait rencana memberlakukan PKPU larangan mantan koruptor jadi anggota dewan. (rid/tna/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
32o
Kurs