Jumat, 17 Mei 2024

KPU Tidak Perlu Konsultasi DPR untuk Mengeluarkan PKPU Larangan Koruptor Nyaleg

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Logo KPU.

Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, masih pro kontra.

Hal itu karena DPR RI, Pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kurang sependapat dengan rencana KPU mengeluarkan peraturan tersebut.

Menurut Prof.DR.Satya Arinanto Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, lembaga negara mandiri seperti KPU bisa membuat peraturan yang terkait dengan tugas dan wewenangnya, tanpa konsultasi dengan DPR.

“Kalau di dalam undang-undang ada aturan kewajiban konsultasi, itu justru inkonstitusional. Karena lembaga negara mandiri lainnya bisa membuat aturan sendiri tanpa konsultasi,” ujarnya diskusi publik yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Dia mengambil contoh, Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat berbagai aturan seperti tentang tata cara mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilkada, peraturan mengenai impeachment, dan pembubaran partai politik.

Mahkamah Agung (MA), sudah membuat ribuan aturan, mulai dari Surat Edaran Mahkamah Agung, sampai Peraturan Mahkamah Agung, tanpa konsultasi dengan lembaga lain. Begitu juga dengan Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peraturan lembaga negara mandiri itu, lanjut akademisi Ilmu Hukum tersebut, secara konstitusional bisa digugat lewat judicial review ke MA atau MK, sesudah menjadi hukum positif.

“Yang jadi persoalan sekarang, DPR sudah mengurangi kemandirian KPU untuk mengeluarkan peraturan, dengan cara memanggil untuk konsultasi. Itu kurang sehat buat lembaga negara mandiri. Bahkan, KPU sempat tidak bisa menerapkan PKPU karena masih harus menunggu jadwal konsultasi dengan DPR,” tegasnya.

Sebelumnya, Arif Budiman Ketua KPU menegaskan pihaknya konsisten mengupayakan pemberlakuan PKPU tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Dia mengatakan, KPU sudah tahu konsekuensi pemberlakuan aturan itu, termasuk menghadapi gugatan judicial review pihak-pihak yang merasa dirugikan, di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Agus Rahardjo Ketua KPK menyatakan dukungan penuh kepada KPU, terkait rencana memberlakukan PKPU larangan mantan koruptor jadi anggota dewan. (rid/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
26o
Kurs