Kamis, 23 Mei 2024

Tahanan KPK Asal Jatim Terancam Tidak Bisa Menggunakan Hak Pilih

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Arief Budiman Ketua KPU. Foto: Jose suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memfasilitasi peserta Pilkada yang ditahan KPK di luar daerah pemilihan. Pilkada berbeda dengan pemilu nasional seperti pemilu legislatif maupun Pilpres.

Dalam pemilu legislatif dan Pilpres seseorang bisa menggunakan hak pilihnya di daerah lain dengan menggunakan surat keterangan mutasi. Sedang Pilkada, pemilih harus menggunakan hak pilihnya di daerah domisili sesuai dengan KTP. Hal ini dijelaskan oleh Arief Budiman Ketua KPU, sehubungan dengan munculnya pertanyaan nasib calon kepala daerah yang sekarang menjadi tahanan KPK, karena terkena OTT dalam kasus korupsi.

Sebagai contoh beberapa calon kepala daerah di Jawa Timur yang mendekam di rumah tahanan KPK di Jakarta karena diduga terlibat korupsi. Yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

“Persoalannya, siapa yang memfasilitasi. Kalau KPK ingin membantu tahanannya tersebut silakan. Misalnya tersangka di bawan ke daerah pemilihan, setelah mencoblos langsung dikembalikan ke Rutan untuk menjalani proses hukum yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Ketua KPU.

Sekadar diketahui sebanyak 171 daerah menyatakan siap melaksanakan Pilkada Serentak yang berlangsung hari ini, Rabu, 27 Juni 2018. Tidak ditemukan gangguan yang mengakibatkan tertundanya pelaksanaan Pilkada.
Meskipun sebelumnya ada gangguan saat pendistribusian kartu suara di Papua, namun akhirnya dapat diselesaikan.(jos/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Kamis, 23 Mei 2024
27o
Kurs