Sabtu, 27 April 2024

Ahmad Dhani Membantah Maju Pilkada Surabaya 2020

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Ahmad Dhani di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3/2019). Foto: Anggi/Dok. suarasurabaya.net

Ahmad Dhani, musisi, membantah isu yang menyatakan bahwa dirinya akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya tahun 2020.

“Tadi tegas dia (Dhani) katakan tidak pernah ada niatan dan tidak pernah menyuruh siapapun untuk menjadi calon wali kota Surabaya,” kata Lieus Sungkharisma, kolega Ahmad Dhani,usai menjenguk pentolan Band Dewa 19 itu di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).

Lieus menyatakan bahwa Ahmad Dhani saat ini tengah fokus menjalani masa hukumannya di Rutan Cipinang.

Dalam pertemuannya, Dhani meminta dirinya mengklarifikasi kabar soal dirinya maju dalam Pilkada Surabaya.

“Dia pesan, ‘benar Lieus kasih tau teman-teman pers, gue enggak ada keinginan untuk itu’,” ucap Lieus menirukan pesan Ahmad Dhani.

Menurut Lieus, dalam pertemuannya, Ahmad Dhani mengaku tidak pernah meminta siapa pun mengambilkan formulir pendaftaran di DPC Gerindra Surabaya. Bahkan, Ahmad Dhani mengaku tidak mengenal siapa yang mengambilkan formulir tersebut.

“Jadi, berita itu tidak benar. Dia tidak pernah berkeinginan dan menyuruh siapa pun untuk mengambil formulir pendaftaran menjadi calon Wali Kota Surabaya,” tegas Lieus seperti dilansir dari Antara.

Lieus curiga ada pihak tertentu yang memanfaatkan nama mantan pentolan Dewa 19 ini.

“Saya takutnya ada orang yang iseng gitu. Ahmad Dhani terus digoda, dalam tanda petik, untuk terus menjadi berita-berita dan nanti di-bully,” ucapnya.

Sebelumnya, Dhani disebut-sebut bakal maju dalam pemilihan Wali Kota Surabaya 2020. Seorang yang mengaku utusan Dhani dikabarkan telah mengambil formulir pendaftaran calon Wali Kota Surabaya. Formulir diambil ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Surabaya.

Ahmad Dhani masih mendekam di balik jeruji besi karena kasus penghinaan terhadap anggota Koalisi Elemen Bela NKRI. Dhani menyebut mereka sebagai “idiot” dalam vlognya setelah koalisi tersebut mengepung Hotel Majapahit, Surabaya, tempat Dhani menginap pada Agustus 2018.

Suami dari Mulan Jameela tersebut divonis bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada musisi pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada pemilu lalu tersebut.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
26o
Kurs