Kamis, 25 April 2024

Bawaslu Menolak Laporan BPN soal Dugaan Kecurangan TSM, KPU Tegaskan Selalu Bekerja Sesuai Aturan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Arief Budiman Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hari ini, Senin (20/5/2019) menolak laporan dugaan tindak pidana Pemilu terstrukur masif dan sistematis (TSM), yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pasangan calon presiden nomor urut 02.

Menanggapi putusan tersebut, Arief Budiman Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, putusan Bawaslu sejalan dengan apa yang selama ini dikerjakan KPU.

Menurutnya, KPU selalu mengerjakan tugas-tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

Arief menambahkan, selama ini KPU selalu memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang menuduh KPU melakukan kecurangan untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden.

“Saya nggak mau mengomentari putusan Bawaslu. Yang jelas, KPU mengerjakan tugas-tugasnya sesuai ketentuan dan regulasi yang ada. Hal-hal yang dituduhkan kepada KPU sebetulnya udah kami jelaskan secara transparan. Kalau Bawaslu menyimpulkan tidak ada kecurangan TSM, artinya sejalan dengan apa yang kami kerjakan sekarang,” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Sekadar diketahui, tadi pagi, Bawaslu menolak laporan dugaan tindak pidana Pemilu secara terstruktur, masif dan sistematis yang diadukan oleh Tim Hukum BPN.

Ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Salah satunya, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh Joko Widodo-Ma’ruf Amin pasangan calon presiden nomor urut 01 sebagai terlapor.

Apalagi, bukti pelaporan yang diserahkan BPN 02 cuma berupa print out berita daring, tanpa didukung bukti kuat lainnya seperti dokumen, surat atau video yang menunjukkan perbuatan pidana terlapor.

Dengan penolakan itu, laporan yang disampaikan Djoko Santoso Ketua BPN 02 tentang dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, masif dan sistematis, tidak berlanjut ke proses hukum. (rid/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs