Sabtu, 27 April 2024

Hari Terakhir, Baru Dua Bacawali Independen Kumpulkan Berkas ke KPU Surabaya

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Relawan pasangan bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur perseorangan Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat sedang mempersiapkan berkas dokumen dukungan yang akan diserahkan ke KPU Surabaya. Foto: Antara

Dua pasangan bakal calon wali kota (Bacawali) Surabaya mengumpulkan berkas persyaratan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, di Jalan Adityarman Surabaya sampai Minggu (23/2/2020) malam pukul 18.30 WIB.

Masing-masing pasangan bacawali Surabaya yang datang ke KPU Surabaya adalah Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat dan Mohammad Yasin-Gunawan. Namun, Kholid Asyadulloh Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Surabaya menegaskan, semua paslon berkasnya belum lengkap.

“Berkasnya belum lengkap. Masih sedikit perbaikan sehingga belum kami terima. Ada tiga macam berkas yang harus dilengkapi bacawali independen,” ujarnya kepada suarasurabaya.net Minggu malam.

Adapun tiga berkas persyaratan yang harus dilengkapi itu pertama berkas B1 KWK, semacam surat pernyataan ditempeli fotokopi KTP yang ditandatangani pendukung yang menyatakan bersangkutan mendukung pasanagan tertentu asli satu buah.

Kedua, daftar nama pendukung dan alamat sebagainya (B1.1 KWK, red) yang itu dicetak dari Silon (Sistem Informasi Pencalonan, red). Satu asli, satu fotokopi. Ketiga, berkas B2 KWK, yakni rekap jumlah pendukung di setiap kelurahan, juga di setiap kecamatan.

Saat ini, KPU Surabaya masih memberi kesempatan pada masing-masing Paslon untuk melengkapi berkas yang ada sampai pukul 23.59 WIB. “Ditunggu sampai jam 12 (malam, red) untuk kelengkapan berkas. Kalau enggak bisa melengkapi berkas, ya, intinya tidak kami terima,” katanya.

Seperti diketahui, hari ini Minggu (23/2/2020) adalah hari terakhir semenjak penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan dibuka tanggal 19 Februari 2020 lalu.

Paslon dari perseorangan harus menyerahkan formulir dukungan minimal 138.565 lembar. Formulir dukungan itu harus disertai dengan fotocopy KTP elektronik dan dimasukkan ke Silon.

Nantinya, KPU Surabaya akan bekerja melakukan pengecekan berkas tersebut hingga tanggal 26 Februari 2020. Di hari itu, KPU akan menentukan apakah berkas dari paslon perseorangan tersebut statusnya diterima atau tidak.(bas/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs