Kamis, 2 Mei 2024

Ibu-Ibu di Surabaya Laporkan Video Yel-Yel “Hancurkan Risma” ke Bawaslu

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Sejumlah emak-emak melaporkan video yel-yel "Hancurkan Risma" ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Sabtu (28/11/2020). Foto: Istimewa

Sejumlah ibu-ibu atau emak-emak melaporkan video yel-yel “Hancurkan Risma” yang diduga melanggar pilkada ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Sabtu (28/11/2020).

Puluhan emak-emak itu datang ke kantor Bawaslu membawa sejumlah bukti dugaan pelanggaran kampanye dalam video berisi ujaran kebencian itu. Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Kota Surabaya menerima mereka.

“Kami baru saja menerima kehadiran masyarakat yang melaporkan beberapa kegiatan yang menurut mereka melakukan suatu pelanggaran Pemilukada,” kata Agil.

Bawaslu Kota Surabaya menerima bukti pelanggaran kampanye itu untuk dipelajari dan akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

“Secara umum kami terima lebih dulu berkas yang disampaikan. Tadi ada foto, ada CD yang isinya video,” tambah Agil.

Renny Arijani Koordinator Emak-Emak Pelapor itu bilang, laporan itu tindak lanjut unjuk rasa Bela Risma Jumat (27/11/2020) lalu. Yel-yel “Hancurkan Risma” oleh pendukung Paslon Nomor Urut 2 menurutnya perlu ditindak.

“Ini bukan sekadar teriakan. Kami tidak bisa menerima, tapi ini harus ditindak secara hukum, karena ada dasar hukumnya, ada pasal-pasalnya,” ucap Renny.

Seperti diketahui, sebelumnya video berisi yel-yel plesetan refrain lagu “Menanam Jagung” ciptaan Ibu Sud itu diubah dengan lirik provokatif. “Hancur, hancur, hancurkan Risma, hancurkan Risma sekarang juga.”

Di dalam video itu, sejumlah orang memakai kaos MA-Mujiaman Paslon Nomor 2 menyanyikan yel-yel sembari mengacungkan dua jari ke atas. Di belakang mereka, ada spanduk besar bertuliskan “Silaturahmi Pendukung” dengan foto Machfud dan Mujiaman.

Renny bilang, ada potensi pelanggaran pidana dan administrasi kampanye dalam video “Hancurkan Risma” itu. Di antaranya UU 6/2020 yang mengatur larangan kampanye dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik.

Ada pula larangan kampanye menghina seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

“Di Peraturan KPU juga diatur, materi kampanye harus sopan, edukatif, beradab, dan tidak provokatif. Mestinya kita berkampanye adu program, bukan teriak-teriak ingin menghancurkan perempuan yang sudah bekerja untuk Surabaya seperti Bu Risma,” jelasnya.(den/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
27o
Kurs