Rabu, 24 April 2024

Hari Ini, DPR Agendakan Pengesahan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana Rapat Paripurna DPR RI. Foto/dok: Faiz suarasurabaya.net

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hari ini, Selasa (24/5/2022), akan kembali menggelar Rapat Paripurna. Salah satu agendanya adalah pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, diawali dengan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021, serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kemudian, akan ada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Puan Maharani Ketua DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

RUU P3 yang akan disahkan, nantinya akan menjadi landasan hukum buat undang-undang yang disusun dengan konsep penggabungan (Omnibus Law), seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Puan, revisi UU P3 dilakukan karena pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.

Lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan supaya pembuat undang-undang melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan, November 2021.

“Artinya DPR melaksanakan putusan MK,” jelas legilator dari PDI Perjuangan itu.

Selepas pengambilan keputusan pengesahan RUU P3, Rapat Paripurna DPR dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.

Mantan Menko PMK bilang, pandangan fraksi-fraksi di DPR akan ikut menentukan arah kebijakan ekonomi nasional. Maka dari itu, Ketua DPR mengingatkan seluruh fraksi yang ada di DPR untuk menyampaikan pandanganya secara cermat.

“DPR akan memberikan perhatian khusus pada KEM PPKF 2023 agar dapat mewujudkan APBN Tahun Anggaran 2023 yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs