Jumat, 29 Maret 2024

NasDem: Usulan PKB Menunda Pemilu Tidak Sejalan dengan Konstitusi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Petugas TPS melaksanakan tugas pada Pemilu 2019. Foto: Antara

Partai NasDem menolak usulan Muhaimin Iskandar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menunda pemilihan umum mendatang selama satu atau dua tahun.

Saan Mustopa Ketua DPP Partai NasDem menilai alasan menjaga momentum perbaikan ekonomi nasional dengan penundaan pemilu sangat tidak relevan.

Menurutnya, pemilihan pemimpin nasional sama sekali tidak mengganggu sektor perekonomian.

Saan menyebut contoh, pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang berlangsung lancar dan tidak mengganggu perekonomian daerah.

Padahal, waktu itu kasus Covid-19 sedang tinggi akibat penyebaran Virus Corona Varian Delta.

Selain itu, usulan penundaan pemilu juga tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 yang mengatur Pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali.

“Kan konstitusi negara kita sudah mengamanatkan Pemilu itu lima tahun sekali. Itu sudah jelas di Undang-Undang Dasar dan tentu kita semua harus mampu menjaga, menghormati. Kita harus mematuhi konstitusi,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (24/2/2022).

Saan menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah serta DPR sudah sepakat pemungutan suara Pemilu mendatang akan berlangsung tanggal 14 Februari 2024.

Sampai sekarang, tidak ada perubahan jadwal. Sehingga, pemilu akan tetap diselenggarakan bulan Februari 2024.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai usulan Muhaimin murni sikap PKB, tidak terkait dengan partai koalisi pendukung pemerintah.

Walau tidak sependapat dengan PKB, Saan yakin partai politik pendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin tetap solid.(rid/dfn/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs