Jumat, 3 Mei 2024

MK: Pernyataan Denny Indrayana soal Putusan Sistem Pemilu Merusak Kepercayaan Publik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konsitusi (MK), besok, Kamis (15/6/2023), akan menggelar sidang pleno pengucapan putusan perkara judicial review sejumlah pasal tentang sistem pemilihan umum (pemilu) yang ada dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rencananya, pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 dimulai pukul 09.30 WIB, serangkaian dengan lima putusan perkara lainnya.

Sesudah sidang pengucapan putusan, MK akan menyampaikan sikap serta tanggapan resmi kelembagaan terkait pemberitaan di media massa, dan opini publik di media sosial terkait perkara dan/atau kemungkinan putusan perkara tersebut.

MK juga secara khusus akan merespon pernyataan Denny Indrayana mantan Wakil Menkumham di akun Twitter pribadinya, hari Minggu (28/5/2023) yang menyebut MK sudah memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Lewat media sosial, Denny juga menyebut dari sembilan hakim konstitusi, enam hakim setuju pemilu menerapkan sistem proporsional tertutup, dan tiga hakim memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion).

Dengan begitu, masyarakat pemilik hak suara kembali memilih tanda gambar partai politik saja, dan partai yang menentukan siapa yang jadi anggota dewan berdasarkan nomor urut calon anggota legislatif.

Lewat siaran pers resminya, hari ini, Rabu (14/6/2023), MK menyatakan pemberitaan, opini, pernyataan, unggahan, dan/atau cuitan Denny Indrayana sudah menimbulkan pandangan negatif.

“Hal itu berdampak langsung pada kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata pihak MK.

Sekadar informasi, sidang perdana perkara tersebut digelar hari Rabu (23/11/2022). Sedangkan sidang terakhir digelar hari Selasa (23/5/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan pihak perkait.

Mahkamah Konstitusi tercatat sudah menggelar enam belas kali persidangan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan sampai pemeriksaan persidangan.

MK juga mendengar keterangan dari berbagai pihak, yaitu DPR, Presiden, serta sejumlah pihak terkait antara lain KPU, DPP Partai Garuda, DPP Partai Keadilan Sejahtera, DPP Partai Solidaritas Indonesia, DPP Partai Bulan Bintang, dan Perludem.

MK juga mendengarkan keterangan sejumlah ahli yang diajukan Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono selaku pemohon, yaitu Perludem, Derek Loupatty, Partai Garuda, dan Partai NasDem.

Para pemohon berpendapat UU Pemilu mengecilkan organisasi partai politik dan pengurus partai politik lantaran penentuan caleg terpilih oleh KPU tidak berdasarkan nomor urut sebagaimana daftar caleg yang dipersiapkan partai politik, melainkan berdasarkan suara terbanyak secara perseorangan.

Model penentuan caleg terpilih berdasarkan pasal a quo, menurut para pemohon menyebabkan para caleg merasa parpol cuma kendaraan untuk menjadi anggota parlemen, seolah-olah peserta pemilu adalah perseorangan, bukan partai politik.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
32o
Kurs