Rabu, 8 Mei 2024

SBY Ingatkan Rakyat Agar Tidak Salah Pilih Pemimpin pada Pemilu 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Susilo Bambang Yudhoyono Presiden ke-6 RI saat sambutan sebelum prosesi peletakan batu pertama Museum dan Galeri Seni SBY-ANI di Pacitan, Sabtu (22/2/2020). Foto : Istimewa

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Presiden Keenam RI, mengingatkan rakyat agar tak salah memilih calon pemimpin pada Pemilu 2024.

Melansir Antara, Menurut SBY, rakyat harus mengerti visi maupun solusi dari calon pemimpin dalam menentukan pilihannya.

“Mengapa? Agar tidak salah pilih agar tidak seperti memilih kucing dalam karung,” kata dia dalam sebuah tayangan video pada acara peluncuran buku “Tetralogi Transformasi AHY” di Djakarta Theater di Jakarta, Kamis (10/8/2023) malam.

SBY berharap, Indonesia memiliki tradisi politik yang baik, yakni pemerintahan yang jujur, terbuka, dan menguasai masalah-masalah sosial.

Ia mencontohkan ketika dirinya memimpin Indonesia. Dia mengklaim jika janji-janjinya saat kampanye sudah terpenuhi.

“Alhamdulillah saya telah memenuhi janji-janji saya karena sejarah telah mencatat bahwa di akhir masa bakti saya 10 tahun kemudian kondisi Indonesia jauh lebih baik,” ucapnya.

Untuk itu, dia menekankan pentingnya calon pemimpin memiliki visi, pemikiran, solusi.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/dvn/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
25o
Kurs