Sabtu, 4 Mei 2024

Sekjen PKS: Dinasti Politik Akan Pudar Dari Sistem Demokrasi Indonesia

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Aboe Bakar Alhabsyi Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat memberikan keterangan pers di DPP PKS, Jakarta, Minggu (22/10/2023). Foto: Antara

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut riwayat dinasti politik dengan sendirinya akan segera pudar dan menghilang dalam sistem demokrasi di Indonesia.

“Dinasti politik ini akan habis riwayatnya, ya, perubahan ini akan menerkam semua hal-hal yang berbau predator,” kata Aboe Bakar Alhabsyi Sekretaris Jenderal PKS saat memberikan keterangan pers di DPP PKS, Jakarta, Minggu (22/10/2023) malam.

Menurut dia, riwayat dinasti politik yang dimainkan oleh para penguasa yang bertindak sewenang-wenang sudah tidak menarik lagi digunakan dalam dunia politik saat ini.

“Tidak menarik, sudah lewat riwayatnya. Dinasti politik akan pudar, waktu gelombang itu akan datang, dan gelombang kemenangan bersama perubahan,” ucapnya seperti dikutip Antara.

Aboe bakar mengatakan, saat ini publik sudah cukup cerdas dalam menentukan mana yang terbaik, untuk dipilih sebagai presiden dan wakil presiden yang akan memimpin bangsa ini 5 tahun ke depan.

Ia lantas mencontohkan saat pendaftaran bakal pasangan calon presiden-wakil presiden yang diusung oleh Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, massa yang mengawal ke KPU RI jumlahnya lebih dari yang ditargetkan.

“Ya, gini aja deh, kami mengundang enggak kemarin acara pendaftaran? Tidak ada, cuman diumumkan, ya. Akan tetapi, yang datang target kami 20.000 orang, rasanya lebih,” ucapnya.

Situasi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia saat ini sudah cukup cerdas, dan tidak mudah terpengaruh dengan adanya dinasti politik.

Kabar mengenai dinasti politik kembali mencuat pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Setelah putusan MK, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 selengkapnya berbunyi: “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
26o
Kurs