Senin, 4 November 2024

Komisi V DPR RI Berencana Ketatkan Pengawasan Pemenuhan SPM Jalan Tol

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Lasarus Ketua Komisi V DPR RI (tengah) saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (30/10/2024). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi V DPR RI berencana mengetatkan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di jalan tol. Lasarus Ketua Komisi V DPR RI mengingatkan bahwa SPM Jalan Tol menjadi salah satu indikator apabila akan ada penyesuaian tarif tol.

Hal ini disampaikan Lasarus dalam rapat kerja antara Komisi V DPR RI dengan Menteri Pekerjaan Umum. Kata Lasarus, Komisi V menerima banyak laporan terkait pelayanan dan kualitas jalan tol.

“SPM atau standar pelayanan minimum jalan tol ini juga tidak selesai-selesai kita perdebatkan. Padahal salah satu kriteria untuk menaikkan tarif tol itu adalah harus terpenuhi dulu Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol,” ujar Lasarus saat memimpin Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Rabu (30/10/2024).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan dalam pasal 48 ayat (3) bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.

Lasarus mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan apabila Komisi V DPR RI akan membuat Panitia Kerja (Panja) apabila Kementerian PU mengajukan penyesuaian tarif tol.

Kata Lasarus, hal ini merupakan upaya Komisi V dalam menegakan amanat UU Jalan sekaligus Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

“Ke depan, ketika pemerintah mengajukan kenaikan tarif jalan tol, Komisi V nanti kemungkinan bisa saja membentuk Panitia Kerja (Panja) di sini. Apakah ruas tol yang akan dinaikkan tersebut sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimum atau belum? Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas anggota Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Terkait dengan siapa yang akan berwenang sebagai auditor untuk menentukan pemenuhan SPM Jalan Tol, Lasarus mengatakan, hal ini masih harus dibahas dan dibicarakan lebih lanjut.

Namun, dengan tegas Lasarus kembali mengingatkan bahwa permasalahan pelayanan Jalan Tol masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diperbaiki dan dituntaskan.

“Komisi V sebagai tempat masyarakat mengadu, seringkali mengeluh (bahwa) ini tarif tol naik tapi pelayanannya buruk. Ini PR ke depan yang akan kita perbaiki,” katanya.

Sebelumnya, di awal rapat Lasarus sempat membacakan empat poin yang menjadi fokus Komisi V DPR RI kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Pertama, Pengawasan dan Pengendalian internal dalam rangka meminimalisir temuan-temuan dalam penggunaan keuangan negara, Kedua, Pengawasan terhadap setiap proses lelang serta memberikan kesempatan berusaha yang lebih luas kepada penyedia jasa konstruksi di daerah, Ketiga, Pengawasan terhadap pelaksanaan SPM Jalan Tol, penetapan tarif tol dan kemantapan jalan tol serta Keempat Sinergi dan koordinasi dengan Komisi V DPR RI dalam penyusunan program kegiatan di Kementerian PU. (faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 4 November 2024
26o
Kurs