Senin, 29 April 2024

KPU Pastikan Pemilu Diselenggarakan Sesuai Undang-Undang yang Berlaku

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Idham Holik Anggota KPU RI saat memberikan keterangan usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis (11/1/2024). Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sesuai dengan aturan serta amanat yang tertera di dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami sebagai penyelenggara pemilu diamanahkan untuk melaksanakan pemilu sesuai dengan undang-undang terkait,” kata Idham Holik Koordinator Divisi Teknis KPU RI usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis (11/1/2024) dikutip Antara.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Megawati Soekarnoputri soal bergesernya arah pemilu. Idham menuturkan bahwa KPU telah bekerja sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku selama menyelenggarakan pemilu.

Dia mencontohkan Pasal 22E dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945, misalnya, yang di dalamnya menetapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang harus secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) setiap 5 tahun sekali.

Idham Holik menegaskan bahwa KPU juga selalu bekerja tegak lurus (on the track) dan mengedepankan partisipasi masyarakat.

Terkait dengan kritikan Megawati, Idham menilai hal tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh tiap individu di Indonesia.

“Demokrasi yang baik adanya partisipasi yang besar dari masyarakat. KPU sejak awal mengajak semua pihak untuk wujudkan pemilu yang partisipatif,” kata Idham.

Sebelumnya dalam HUT Ke-51 PDI Perjuangan, Rabu (10/1/2024) kemarin, Megawati Soekarnoputri Presiden ke-5 RI mengatakan bahwa arah pemilu pada masa kini telah bergeser dari yang semula menekankan kepentingan rakyat, kini beralih menjadi perebutan kekuasaan.

“Kekuasaan itu tidak langgeng lo, yang langgeng itu yang di atas. Kekuasaan akan berhenti, apa pun jabatannya. Pencermatan saya akhir-akhir ini sepertinya arah pemilu sudah bergeser, ada kegelisahan rakyat akibat intimidasi,” ucap Mega yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan.

Mega menilai penyelenggara pemilu seperti KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bekerja secara maksimal karena kurang menekankan asas demokrasi yang bebas dan rahasia meski terdapat banyak baliho di jalan yang menggaungkan demokrasi harus jujur, adil, langsung, dan umum.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs