Jumat, 28 Agustus 2026

AI Sudah Kuasai Dunia Hukum, Habib Aboe: Advokat yang Tak Beradaptasi Bisa Tertinggal

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habib Aboe Bakar Allhabsy Anggota Komisi III DPR RI. Foto: Antara

Habib Aboe Bakar Alhabsyi anggota Komisi III DPR RI sekaligus Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI mengingatkan para advokat bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) telah mengubah cara kerja dunia hukum sehingga profesi advokat dituntut tidak hanya menguasai hukum, tetapi juga mampu beradaptasi dan memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan Habib Aboe Bakar saat menjadi keynote speaker dalam Webinar Nasional “Legal Prompting: Transformasi Profesi Advokat di Era AI” yang digelar MRA Legal, Jumat (28/8/2026).

Menurut Habib Aboe Bakar, kehadiran AI di bidang hukum bukan lagi sesuatu yang akan terjadi di masa depan. Teknologi tersebut sudah mulai digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk mencari informasi hukum, menyusun dokumen, melakukan analisis, hingga membantu pekerjaan advokat.

“AI sudah masuk. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah profesi hukum kita siap memanfaatkan AI tanpa kehilangan prinsip hukum, etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggung jawab kepada masyarakat?” ujar Habib Aboe Bakar.

Ia menilai, legal prompting tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kemampuan memberikan perintah kepada aplikasi AI. Lebih dari itu, legal prompting merupakan bagian dari perubahan besar dalam cara profesi hukum bekerja.

“Saya melihat tema Legal Prompting bukan sekadar tema tentang bagaimana menggunakan aplikasi AI dalam pekerjaan sehari-hari. Tema ini jauh lebih besar, yaitu bagaimana profesi hukum harus beradaptasi ketika teknologi mulai mengubah cara manusia memperoleh informasi, menganalisis persoalan, mengambil keputusan, dan memberikan pelayanan hukum,” katanya.

Habib Aboe Bakar mengatakan perubahan teknologi akan turut menggeser nilai tambah seorang advokat. Jika selama ini lawyer dikenal sebagai pihak yang memiliki kemampuan menguasai dan menyediakan informasi hukum, ke depan advokat harus mampu memberikan solusi yang lebih strategis kepada klien.

“Dalam konteks profesi advokat, perubahan tersebut membawa kita pada sebuah transformasi besar, yaitu dari lawyer sebagai information provider menjadi lawyer sebagai solution provider,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa AI tidak boleh digunakan secara sembarangan dalam pekerjaan hukum. Sebab, keputusan dan analisis hukum dapat berkaitan langsung dengan kebebasan, hak, harta benda, reputasi, bahkan masa depan seseorang.

“Dalam hukum, keputusan dapat menyangkut kebebasan seseorang, hak seseorang, harta benda, reputasi, bahkan masa depan seseorang,” jelasnya.

Karena itu, menurutnya, pemanfaatan AI harus dibarengi dengan pemahaman terhadap hukum, etika profesi, hak asasi manusia, serta tanggung jawab sosial.

Dari perspektif kebijakan, Habib Aboe Bakar menilai perkembangan AI juga membutuhkan kesiapan ekosistem.

Tidak hanya sumber daya manusia, tetapi juga infrastruktur, data, industri, tata kelola, hingga regulasi harus disiapkan agar perkembangan teknologi memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Perkembangan AI harus diikuti dengan kesiapan ekosistem, mulai dari infrastruktur, data, sumber daya manusia, industri, sampai tata kelola dan regulasinya,” ungkapnya.

Ia menyebut AI berpotensi digunakan hampir di seluruh tahapan pekerjaan advokat, mulai dari legal research, legal drafting, due diligence, penyusunan kontrak, litigasi, hingga mendukung proses pengambilan keputusan.

Karena itu, ia mengajak seluruh insan hukum untuk tidak melihat AI semata-mata sebagai ancaman terhadap keberlangsungan profesi.

Sebaliknya, teknologi tersebut dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas layanan hukum sekaligus mendorong modernisasi sistem hukum nasional.

“Transformasi AI harus kita lihat sebagai kesempatan untuk membangun profesi hukum dan sistem hukum Indonesia yang lebih baik,” tuturnya.

Habib Aboe Bakar juga menekankan bahwa Indonesia perlu memiliki penegakan hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman.

“Sebagai Anggota Komisi III DPR RI, saya melihat bahwa kita membutuhkan penegakan hukum yang semakin modern, profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujarnya.

Sementara itu, dalam konteks tata kelola AI, ia menilai Indonesia harus mampu mengambil peran dalam membangun aturan yang dapat menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan kepentingan masyarakat.

“Indonesia harus mampu mengambil posisi dalam membangun tata kelola AI yang tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga melindungi masyarakat, menjaga keamanan, menghormati hak asasi manusia, dan memastikan teknologi memberikan manfaat bagi kepentingan nasional,” pungkas Habib Aboe Bakar.(faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Jumat, 28 Agustus 2026
28o
Kurs