Menurut Taufiq, kedua kasus tersebut menunjukkan perlunya batasan yang jelas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak masyarakat.
Ia mengakui perkembangan ekonomi digital telah membuka peluang besar bagi industri kreatif. Namun, menurutnya, kebebasan membuat konten tidak boleh mengabaikan hak privasi seseorang.
“Bayangkan jika seseorang direkam tanpa izin, videonya diunggah, ditonton jutaan orang, menghasilkan keuntungan bagi pembuat konten, tetapi orang yang menjadi objek rekaman justru mengalami kerugian. Tidak semua orang nyaman dijadikan bahan pembahasan. Hak atas privasi dan rasa aman setiap warga negara harus tetap dihormati,” tegasnya.
Taufiq menilai regulasi yang disusun nantinya perlu mengatur berbagai aspek, mulai dari perlindungan privasi, penggunaan identitas seseorang, perlindungan anak, hingga tanggung jawab kreator atas dampak publikasi yang dihasilkan.
Ia menegaskan, kehadiran aturan bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

NOW ON AIR SSFM 100

