Sebagai referensi, Taufiq mencontohkan kebijakan Pemerintah China yang mulai menerapkan persyaratan tertentu bagi kreator konten sebelum membahas isu-isu profesional.
Menurutnya, Indonesia dapat mempelajari berbagai praktik baik dari negara lain dengan tetap menyesuaikannya terhadap kondisi nasional.
Selain regulasi, Taufiq juga mendorong adanya pedoman etik bagi kreator konten yang memiliki pengaruh besar di masyarakat.
Ia menilai posisi mereka kini tidak jauh berbeda dengan profesi jurnalis yang memiliki tanggung jawab moral kepada publik.
“Profesi jurnalis memiliki kode etik yang mengatur secara jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kreator konten yang memiliki pengaruh besar terhadap opini publik juga semestinya memiliki pedoman etik yang jelas. Dengan begitu, kebebasan berekspresi tetap terjaga, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan tidak diabaikan,” pungkasnya. (faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

