“Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut,” ujarnya.
Saan mencontohkan, Komisi III baru saja menggelar RDPU bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan sejumlah pihak lainnya untuk membahas rancangan beleid tersebut.
“Sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026,” ucapnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai anggapan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dibenturkan dengan pihak lain, termasuk dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Saan memastikan DPR tetap memiliki komitmen yang sama.
“Ya masih, masih terus ya. Kita tetap berkomitmen dan kita juga ingin memperkuat komitmen pemerintah terkait dengan soal upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Saan.(faz/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

