Riyono juga menyoroti besarnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sanksi administratif terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran di sektor kehutanan.
Ia menyebut pada 2020 terdapat denda administratif yang nilainya hampir Rp1,5 triliun. Sementara untuk 2027, Kementerian Keuangan disebut menargetkan penerimaan dari denda administratif hingga Rp6,6 triliun.
“Ada potensi bahwa sektor kehutanan ini memiliki nilai potensi PNBP yang besar, tapi masalahnya didapatkan dari denda administrasi yang ditujukan kepada kelompok-kelompok usaha korporasi yang merusak dan kemudian memanfaatkan kawasan hutan,” ujarnya.
Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan tersebut dapat berkaitan dengan berbagai kepentingan usaha, mulai dari perkebunan sawit hingga pertambangan.
Riyono menilai pengawasan kawasan hutan tidak akan efektif tanpa dukungan sumber daya manusia yang memadai. Ia mencontohkan penyuluh kehutanan yang harus mengawasi wilayah sangat luas.

NOW ON AIR SSFM 100

