Riyono mengatakan DPR saat ini tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Rancangan perubahan tersebut telah masuk sebagai inisiatif DPR.
Ia menyebut revisi tersebut diharapkan membawa perubahan besar, terutama dalam memperkuat perlindungan terhadap kawasan hutan dan memperberat sanksi bagi pelaku perusakan hutan.
Bahkan, menurut Riyono, muncul wacana pemberian hukuman yang jauh lebih berat bagi pelaku perusakan hutan yang dilakukan secara sengaja, termasuk hukuman mati.
“Ada wacana penambahan pasal berkaitan dengan masalah perusakan hutan ini dengan sengaja, hukuman mati untuk kemudian perusak-perusak kawasan kita,” tegasnya.
Namun, Riyono menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi ketentuan final.

NOW ON AIR SSFM 100

