Ia menjelaskan, terdapat dua skenario yang dapat ditempuh pemerintah dalam proses rekrutmen pimpinan KPU, Bawaslu, hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di tengah pembahasan UU Pemilu yang baru.
Skenario pertama, pemerintah membentuk pansel berdasarkan UU Pemilu yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pembentukan pansel dapat dilakukan sebelum UU Pemilu yang baru disahkan.
Meski demikian, Rifqinizamy menekankan pentingnya menyesuaikan proses pengiriman nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR dengan ketentuan undang-undang yang baru.
“Yang terpenting pengiriman nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR itu sebaiknya dilakukan setelah undang-undang baru disahkan, karena di dalam undang-undang baru amat memungkinkan terjadi perubahan komposisi pimpinan atau anggota KPU dan Bawaslu Republik Indonesia,” ujarnya.
Skenario kedua, pembentukan pansel dilakukan setelah UU Pemilu yang baru disahkan.
NOW ON AIR SSFM 100

