Selasa, 27 Oktober 2026

Komisi II DPR Belum Terima Penjelasan Pemerintah soal Pansel KPU-Bawaslu

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Menurut Rifqinizamy, opsi ini merupakan skenario paling aman karena seluruh proses seleksi dapat langsung mengacu pada aturan terbaru.

Dengan demikian, materi seleksi dan mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu dapat disesuaikan dengan ketentuan yang nantinya menjadi landasan bagi KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas pada Pemilu 2029.

“Skenario kedua atau skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan,” kata Rifqinizamy.

Ia menambahkan, pengesahan UU Pemilu yang baru juga akan memberikan kepastian mengenai jadwal dan tahapan rekrutmen, termasuk batas waktu pelaksanaan seleksi oleh pansel dan DPR.

Menurutnya, selama ketentuan baru tersebut belum diketahui secara pasti, perdebatan mengenai waktu pembentukan pansel belum menjadi persoalan utama.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
30o
Kurs