“Perdebatan soal waktu menjadi tidak relevan lagi karena di undang-undang baru kita belum tahu nanti berapa lama masa tahapan, termasuk bagaimana mandatori berapa lama kemudian proses seleksi itu akan dilakukan oleh pansel dan DPR berdasarkan ketentuan undang-undang pemilu yang baru,” tuturnya.
Rifqinizamy menegaskan, Komisi II DPR RI memahami situasi transisi regulasi yang tengah berlangsung. Karena itu, belum dibentuknya pansel oleh pemerintah dinilai masih dapat dimaklumi dalam konteks pembahasan UU Pemilu yang baru.
“Jadi menurut pandangan saya dalam masa transisi ini, belum dibentuknya pansel oleh pemerintah sangat dimengerti dan dimaklumi karena kondisi-kondisi di atas,” ucapnya.
Ia memastikan Komisi II DPR RI siap menjalankan kewenangannya dalam proses rekrutmen anggota penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi II DPR RI pada prinsipnya siap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada waktunya nanti,” pungkas Rifqinizamy. (faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

