Selain jajaran kepolisian, rapat juga menghadirkan kuasa hukum beserta keluarga Winda Lorenza Gowasa sebagai pihak yang menyampaikan pengaduan.
Rapat tersebut digelar di tengah sorotan terhadap penanganan kasus kematian Winda. Polisi sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa Winda meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api jenis revolver yang disebut milik mantan suaminya, seorang anggota kepolisian.
Namun, pihak keluarga mempertanyakan kesimpulan tersebut. Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada tubuh korban dan kemudian melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, Habiburokhman menegaskan Komisi III tidak ingin kasus tersebut buru-buru disimpulkan sebagai bunuh diri sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa secara menyeluruh.
“Komisi III meminta agar kasus ini tidak terburu-buru disimpulkan sebagai bunuh diri. Semua fakta dan bukti harus diperiksa secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan scientific crime investigation,” ujar Habiburokhman.

NOW ON AIR SSFM 100

