Berdasarkan ketentuan tersebut, calon Gubernur BI diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Calon gubernur Bank Indonesia diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.
Dia menambahkan, berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 18 Agustus 2026, Komisi XI mendapat tugas untuk membahas fit and proper test calon Gubernur, calon Deputi Gubernur Senior, dan calon Deputi Gubernur BI.
Misbakhun kemudian memaparkan mekanisme pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. Calon Gubernur BI akan menjalani proses tersebut secara individu.
Untuk setiap calon, Komisi XI memberikan waktu maksimal 15 menit untuk menyampaikan presentasi. Setelah itu, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab selama 30 menit dan waktu 15 menit bagi calon untuk memberikan jawaban.

NOW ON AIR SSFM 100

