Namun, Misbakhun mengatakan durasi tersebut dapat disesuaikan apabila terjadi dinamika dalam rapat.
“Kalau kemudian ada dinamika rapat dan sebagainya, saya tidak menutup kemungkinan waktu tersebut menjadi fleksibel,” kata Misbakhun.
Setelah menjalani fit and proper test, calon Gubernur BI dipersilakan meninggalkan ruang rapat. Selanjutnya, keputusan mengenai calon yang dipilih akan dilakukan melalui mekanisme pengambilan keputusan di Komisi XI DPR RI.
“Calon gubernur Bank Indonesia yang terpilih melalui mekanisme pengambilan keputusan di Komisi XI akan dihubungi kembali oleh Sekretariat Komisi XI DPR RI,” ujar Misbakhun.
Setelah menjelaskan seluruh mekanisme tersebut, Misbakhun mempersilakan Destry Damayanti untuk menyampaikan paparan sebagai bagian dari rangkaian fit and proper test calon Gubernur BI periode 2026-2031.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

