“Atas rapor ini, Konferensi Republik menyatakan bahwa pada dasarnya pemerintah saat ini tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk memenuhi amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Jaleswari.
Menurut Jaleswari, persoalan pemerintahan Prabowo-Gibran tidak berdiri sendiri, melainkan memperlihatkan pola masalah yang saling berkaitan, mulai dari proses politik di tingkat pusat hingga dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
“Rapor ini tidak memperlihatkan kekeliruan yang tersebar acak, melainkan pola yang utuh dari hulu ke hilir, kekuasaan yang lahir dari pelenturan aturan memerintah dengan pelenturan aturan, lembaga pengawas dibiarkan lumpuh, dan rakyat menanggung akibatnya,” ujarnya.
Ia menilai dampak persoalan tata kelola tersebut dirasakan masyarakat dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan, program makan bergizi gratis (MBG), keuangan daerah, hingga penanganan bencana.
Salah satu perhatian utama Konferensi Republik adalah persoalan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden. Organisasi tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
NOW ON AIR SSFM 100

