Dalam putusan tersebut, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon bukan peserta Pilpres 2024. Namun, menurut uraian Konferensi Republik, pertimbangan putusan itu tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma yang setara dengan tamat SMA sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Konferensi Republik juga menyinggung Putusan MK Nomor 90/2023 yang mengubah persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Jaleswari menilai kontroversi etik yang menyertai putusan tersebut menjadi bagian dari persoalan mendasar dalam proses pencalonan kepemimpinan nasional.
Bagi Konferensi Republik, persoalan itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan persyaratan hukum dalam penyelenggaraan negara.
“Pemerintah saat ini memang sah dan dihasilkan dari Pemilu. Namun, persoalan diawali oleh Putusan MK 90/2023 yang Ketua MK-nya dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat, dan berdiri di atas pencalonan yang, menurut pertimbangan MK, tidak didukung bukti pemenuhan syarat,” tegas Jaleswari.
NOW ON AIR SSFM 100

