Berdasarkan hasil finalisasi, guru PPPK paruh waktu diarahkan untuk menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru PPPK penuh waktu diarahkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2027.
Habib menambahkan, kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara tepat sasaran. Jangan sampai perubahan status hanya mengubah nomenklatur kepegawaian tanpa memberikan perbaikan nyata terhadap kehidupan para guru.
Menurutnya, kepastian status merupakan kebutuhan mendasar, terutama bagi guru yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.
Ketidakjelasan status tidak hanya menghambat kepastian karier, tetapi juga berpengaruh terhadap kemampuan guru memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Banyak guru yang sudah mengabdi puluhan tahun, tetapi masih menghadapi ketidakjelasan status. Bahkan ada yang menerima penghasilan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan. Kita tentu prihatin,” tegasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

